Penjaga minimart saat memperlihatkan kemasan terbaru rokok dengan peringatan berbentuk gambar di Jakarta, Selasa (24/6/2014). Pemerintah telah mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar sejak tanggal 24 Juni 2014. Sejumlah kecil produsen rokok diantaranya Sampoerna dan Malboro mulai menerapkan peraturan Menteri Kesehatan dan BPOM dengan mengganti kemasan produk mereka.
(jul)