Cut Tari mengajukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) didampingi oleh suami Johannes Yusuf Subrata, dan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/7/2010). Cut Tari dengan penuh percaya diri mengajukan SP3 karena yakin dirinya cuma korban laki-laki iseng. Tidak ada niat dirinya menyebarkan video porno yang telah menorehkan aib itu.
(ery)