Share

Terlalu Banyak Masukan, PPnBM Properti Malah Terkatung-katung

Raisa Adila , Okezone · Kamis 08 Oktober 2015 22:24 WIB
https: img.okezone.com content 2015 10 08 20 1228754 terlalu-banyak-masukan-ppnbm-properti-malah-terkatung-katung-UOjCrN3qHD.jpg Ilustrasi apartemen. (Foto: Okezone)
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menerima cukup masukan terkait kebijakan yang akan dikeluarkan. Akan tetapi, masukan tersebut justru membuat banyak wacana kebijakan menjadi terlantarkan.

Direktur Eksekutif for Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan sejak awal Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai rancangan perekonomian untuk tahun ini. Akan tetapi, hal itu kemudian berubah lantaran kondisi perekonomian Indonesia tidak seperti yang diharapkan.

"Tapi ketika terlalu banyak polemik seperti sekarang sudah sedemikian terbuka soal kebijakan. Tapi ini jadi kelamaan. Oleh karena itu public hearing itu penting," kata Yustinus saat Media Gathering di Pulau Ayer, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Keterbukaan tersebut, lanjut Yustinus membuat pelaksanaan rencana kebijakan Pemerintah menjadi tidak jelas. Salah satunya seperti penetapan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sektor properti.

"Menteri atau Dirjen harusnya yang menentukan ya itu otoritasnya. Tapi semua digoreng, kadang bagus kadang enggak. Seperti PPnBM properti sekarang terkatung-katung. Akhirnya industri wait and see," jelas dia.

Sekedar informasi, Menkeu Bambang Brodjonegoro telah menyatakan segera melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013, di mana jenis barang kena PPnBM dengan batas hunian mewah di atas Rp 10 miliar.

Hunian tersebut dikatakan terkena pajak sebesar 20 persen yang dikenakan pada rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan luas bangunan 350 meter persegi atau lebih.

Selain itu, besaran tersebut juga diterapkan pada apartemen, kondominium, town house dan jenis strata title dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih.

Namun, revisi aturan tersebut bertentangan dengan aturan PPh pasal 22 yang juga baru direvisi. Dalam PPh pasal 22 yang diperuntukkan bagi kategori barang sangat mewah, disebutkan bahwa pajak dikenakan bagi properti berupa rumah dan tanahnya serta apartemen dengan batasan harga jual minimal masing-masing Rp5 miliar.

Disharmonisasi aturan tersebut bakal menuai kontroversi. Sebab, kategori properti mewah lebih mahal harganya dibandingkan dengan kategori properti sangat mewah.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini