Share

Industri Rokok Kesulitan, Menperin Surati Menkeu

Raisa Adila , Okezone · Selasa 29 September 2015 14:54 WIB
https: img.okezone.com content 2015 09 29 320 1222827 industri-rokok-kesulitan-menperin-surati-menkeu-xO5OAqVnkN.jpg Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Rencana kenaikan tarif cukai rokok serta kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk hasil tembakau disebut membuat kesulitan bagi industri rokok. Hal ini membuat Menteri Perindustrian Saleh Husin perlu mengambil tindakan.

Saleh menyatakan, selama ini dirinya menerima keluhan industri rokok. Pasalnya, rencana kenaikan cukai dan PPN rokok dinilai cukup tinggi.

"Tentu PPN ini akan menyulitkan industri rokok yang ada terutama industri yang kecil. Ini akan berdampak mereka akan kesulitan dan pada akhirnya mereka akan semakin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam hal ini seperti produktivitasnya menurun lalu lama-lama menjadi PHK," jelas dia di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Oleh karena itu, Saleh mengatakan, pihaknya akan menyampaikan keluhan pengusaha rokok terkait hal tersebut. Bahkan dirinya sudah menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) mengenai hal itu.

"Kami sudah mengirim surat ke Kemenkeu tentang keberatan teman-teman industri rokok. Kenaikan cukai tersebut menurut mereka itu terlalu tinggi, yaitu 23 persen dari tahun sebelumnya," jelas Saleh.

Untuk tarif PPN, Saleh mengaku baru mengetahui adanya kenaikan menjadi 8,7 persen. Sehingga, keduanya dinilai sangat memberatkan industri rokok.

"Maka itu sekarang kami ingin bagaimana industri tetap masih eksis. Jangan sampai akibat kesulitan produksi bisa berdampak yang lain, atau sebagainya," tandas dia.

Sebelumnya, Pemerintah memang telah menaikkan tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk hasil tembakau dari 8,4 persen menjadi 8,7 persen dikalikan dengan Harga Jual Eceran.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau, yang terbit pada 21 September 2015 dan efektif berlaku per 1 Januari 2016.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini