Share

Menteri Susi Segera Cabut Empat Izin Usaha Perikanan

Prabawati Sriningrum , Okezone · Rabu 01 Juli 2015 17:08 WIB
https: img.okezone.com content 2015 07 01 320 1174612 menteri-susi-segera-cabut-empat-izin-usaha-perikanan-blieWaEGZL.jpg Menteri KKP Susi Pudjiastuti. (Foto: Okezone/Arief)
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan hasil analisis dan evaluasi (Anev) jilid II terhadap 12 perusahaan perikanan. Berdasarkan Anev tersebut, terdapat empat perusahaan yang akan dilakukan pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) perusahaannya.

"Adapun empat perusahaan yang terkena pencabutan SIUP, meliputi PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, PT S&T Mitra Mina Industri, PT Sumber Laut Utama dan PT Maju Bersama Jaya," jelas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Sedangkan, delapan perusahaan lainnya tidak termasuk dalam pencabutan SIUP tersebut. Kendati demikian, hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pencabutan. "Terutama bila di kemudian hari ditemukan alasan yang kuat untuk dilakukan pencabutan," jelas dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sejauh ini Anev yang dilakukan oleh KKP baru menyasar kepada pemilik dalam administrasi atas perusahaan tersebut. Sehingga, bila ada temuan penyelewengan yang dilakukan pemeriksaan di luar pemilik administrasi itu bukan merupakan temuan KKP.

"Kalau ada yang dapat dari luar pemilik administrasinya saja, secara hitam putih kami melihat tidak ada. Tetapi kalau itu hasil investigasi dari media, itu hak media investigasinya bagus," jelasnya.

Sekedar informasi, Kedelapan perusahaan itu, di antaranya PT. Anugerah Bahari Berkat Abadi, PT Minatama Mutiara, PT Ombre Lines, PT Chindo Zhenyang Mina Anugerah, PT Era Sistem Informasindo, PT Indojurong Fishing Industry, PT Ocean Mitramas dan PT Starcki Indonesia.

Sedangkan, SIPI/SIKPI yang dicabut berjumlah 152 izin. Pencabutan izin-izin tersebut, baru dari 30 perusahaan saja dibandingkan dengan total perusahaan yang di area berjumlah 187.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini