Share

Pola Kenaikan Harga BBM Akan Dikaji Ulang

Dani Jumadil Akhir , Okezone · Jum'at 15 Mei 2015 14:50 WIB
https: img.okezone.com content 2015 05 15 19 1150154 pola-kenaikan-harga-bbm-akan-dikaji-ulang-W4mIXgJ8Ju.jpg Foto: Dok Okezone.
A A A

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) telah membatalkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk Pertamax series pada hari ini. Sebelumnya, harga Pertamax akan dinaikan sebesar Rp800 per liter menjadi Rp9.600 per liter.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pembatalan ini dikarenakan tidak ingin menimbulkan gejolak di masyarakat. Terlebih, pemerintah dan Pertamina tengah mengkaji pola penyesuaian harga BBM dan pola pengumuman agar tidak terlalu sering menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Pemerintah sedang terus memperhatikan harga minyak dan mengkaji pola penyesuaian harga minyak dan harga BBM, yang tidak memberikan gejolak terlalu sering kepada masyarakat," dalihnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Sudirman menjelaskan, walaupun harga BBM saat ini sudah tidak disubsidi lagi dan mengikuti harga keekonomian, namun hal tersebut harus memperhatikan faktor gejolak masyarakat agar tidak resah. Jangan sampai, kenaikan harga BBM justru akan mempersulit perencanaan.

"Dari pengusaha, DPR, dan para pengamat bahwa sebaiknya memang barang-barang yang bukan lagi subsidi disesuaikan sesuai harga keekonomian. Tapi cara menyesuaikannya itu harus lebih dikelola supaya tidak menimbulkan gejolak yang terlalu sering. Itu yang sedang dikaji," sebutnya.

Saat ditanya kapan proses pengkajian pola baru penyesuaian dan pengumuman harga BBM ini dapat diselesaikan, dirinya tidak dapat memastikan. Hal ini dikarenakan hal baru bagi pemerintah maupun Pertamina.

"Berapa lamanya itu masih dalam proses, karena kan ini hal yang baru sedang kita pelajari," tukasnya. (rzy)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rhs)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini