JAKARTA - Batu akik merupakan salah satu aksesoris yang paling menjadi incaran saat ini. Harganya pun tak tanggung-tanggung, yakni bisa mencapai ratusan juta.
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Rhenald Kasali menyebut, harga batu akik yang dianggap tidak rasional ini sejauh ini belum membutuhkan regulasi khusus. Hal ini karena sejauh ini penggunaan batu ini belum menyimpang alias masih dalam sebatas aksesoris.
"Belum perlu (regulasi). Kecuali tuh kalau sudah disalahgunakan dan merugikan orang banyak. Seperti, fenomena batu petir yang dipercaya bisa menyembuhkan orang milik Ponari itu," kata dia kepada Okezone di Jakarta.
Selain itu, menurut Rhenald, harga batu akik yang hampir seperti harga rumah dan mobil tersebut belum bisa dimasukkan dalam tindakan pencucian uang. "Pencucian uang itu hal lain. Bukan ke sana arahnya. Kalau pencucian uang itu dalam bentuk aset tidak terlacak dan harganya yang naik terus," pungkasnya.
Sebelumnya, harga batu akik di pasaran saat ini ibarat bola panas. Harga batu akik di pasaran tercatat bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Belum ada standar khusus yang mengatur soal harga batu akik ini.
Seperti diketahui, aksesoris batu akik kini menjadi tren di kalangan masyarakat. Bahkan menjadi alternatif investasi menyaingi emas. Sayangnya batu akik tidak memiliki tolak ukur harga, seperti halnya logam mulia. Sehingga harganya bisa dipatok mahal saat membeli, namun bisa jauh lebih murah ketika dijual tergantung penilaian estetika batu tersebut di mata pengguna.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(mfa)