Share

Alasan Batu Akik Tak Perlu Dikenakan Pajak

Raisa Adila , Okezone · Minggu 01 Februari 2015 09:07 WIB
https: img.okezone.com content 2015 01 31 320 1099758 alasan-batu-akik-tak-perlu-dikenakan-pajak-wMqX5RSQBJ.jpg Ilustrasi Batu Akik: Beawiharta/Reuters
A A A
JAKARTA - Rencana perluasan pajak untuk barang mewah dinilai akan membuat banyak barang ilegal diselundupkan masuk ke Indonesia. Karenanya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus lebih cermat dalam menentukan aturan.

"Barang di Indonesia jadi tidak kompetitif dengan barang luar, karena banyak barang yang diselundupkan," kata Pengamat Pajak Roni Bako saat dihubungi Okezone, Kamis (29/1/2015).

Menurutnya, meskipun tidak termasuk dalam barang kebutuhan pokok, namun pungutan pajak untuk barang mewah dianggap dapat membuat masyarakat beralih pada produk lain yang tidak dipungut pajak. Sehingga, akan banyak barang Indonesia yang tidak lagi diincar oleh pembeli.

"Masyarakat jadinya mending beli di luar negeri saja kalau begitu. Ini pasti juga jadi beban," imbuh dia.

Menurut dia, harus ada regulasi yang jelas terkait pengenaan pajak untuk barang mewah tersebut. Sehingga, tidak semua barang yang dianggap mewah dikenai pajak.

"Seperti batu akik itu saya rasa tidak perlu. Karena kan harganya berubah-ubah sesuai permintaan pasar," kata dia.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini