"Barang di Indonesia jadi tidak kompetitif dengan barang luar, karena banyak barang yang diselundupkan," kata Pengamat Pajak Roni Bako saat dihubungi Okezone, Kamis (29/1/2015).
Menurutnya, meskipun tidak termasuk dalam barang kebutuhan pokok, namun pungutan pajak untuk barang mewah dianggap dapat membuat masyarakat beralih pada produk lain yang tidak dipungut pajak. Sehingga, akan banyak barang Indonesia yang tidak lagi diincar oleh pembeli.
"Masyarakat jadinya mending beli di luar negeri saja kalau begitu. Ini pasti juga jadi beban," imbuh dia.
Menurut dia, harus ada regulasi yang jelas terkait pengenaan pajak untuk barang mewah tersebut. Sehingga, tidak semua barang yang dianggap mewah dikenai pajak.
"Seperti batu akik itu saya rasa tidak perlu. Karena kan harganya berubah-ubah sesuai permintaan pasar," kata dia.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(rzk)