"Mulai dicoba ekstensifikasi Pasal 22, sebelumnya perhiasan kan belum dianggap barang mewah," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Mardiasmo menuturkan, barang-barang yang termasuk perhiasan yang akan dikenakan PPh berupa tas, arloji, sepatu, emas, berlian mutiara dan perhiasan lainnya. Akan tetapi, tidak semua barang tersebut dikenakan pajak, hanya barang-barang yang masuk kategori mahal atau branded yang akan kena pajak.
Namun, saat ini pihaknya masih mengkaji batasan harga untuk dimasukkan ke PMK tersebut. "Nilainya baru diusulkan. Misalnya sepatu di atas Rp10 juta, tas di atas Rp20 juta. Kita masukan dulu PMK, setelah itu direvisi dulu di MK," ucapnya.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(mrt)