Share

Bank Mutiara Janji Tak Bebani Nasabah Iuran OJK

Silvia Ramadhani , Okezone · Rabu 26 Februari 2014 11:36 WIB
https: img.okezone.com content 2014 02 26 457 946734 vCaKa2oJb9.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Pungutan yang akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri-industri perbankan dan non-keuangan mulai 1 Maret 2014 memang menimbulkan banyak kontroversi. Pasalnya, iuran sebesar 0,03-0,06 persen dari aset dianggap terlalu tinggi.

Meski demikian, Corporate Secertary Division Head PT Bank Mutiara Tbk (BCIC), Rohan Nafas, mengatakan batas bawah untuk kutipan tersebut tidak akan terlalu berpengaruh pada Bank Mutiara.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Kalau besaran yang sudah diterapkan 0,03 persen itu sangat tidak memberatkan," jelas dia di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Rohan menjelaskan, Bank Mutiara akan mengikuti aturan tersebut. Hal ini karena pihak Bank Mutiara percaya angka tersebut sudah pasti lewat perhitungan yang matang.

"Angka itu pasti sudah dianggap mumpuni atau fair, karena OJK kan terdiri dari beberapa bank, asuransi dan lain-lain. Kalau LPS kan dari premi dana pihak ke tiga. Ini tidak bisa ditetapkan ke OJK. Jadi ini tidak terlalu membebani. Fungsi masing-masing kan berbeda. Kalau LPS kan sifatnya asuransi," katanya.

Menurut Rohan, Bank Mutiara tidak akan membebankan iuran tersebut kepada konsumennya. Tapi bank menurunkan cost of fund-nya dari DPK. Dan itu nanti baik dari LPS atau OJK, LPS kan juga akan menerapkan perbedaan premi bank tergantung banknya," tukas dia.

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini