Share

"Bank Mutiara Belum Wajib Bayar Nasabah Antaboga"

Hendra Kusuma , Okezone · Rabu 18 September 2013 19:53 WIB
https: img.okezone.com content 2013 09 18 457 868243 uruyUo0T12.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - PT Bank Mutiara Tbk menyatakan siap melakukan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pengembalian dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sekira Rp41 miliar. Akan tetapi, pihak Bank Mutiara akan melakukan skema penyelesaian tersebut sesuai dengan landasan hukum yang kuat.

Kepala Divisi Hukum Bank Mutiara Umar Ulin Lega berharap, kedua belah pihak baik Bank Mutiara dan penggugat sama-sama mematuhi hukum yang berlaku, dalam keputusan MA yang telah diputuskan beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Umar menambahkan, sampai saat ini Bank Mutiara tidak memiliki kewajiban untuk membayar. Akan tetapi, jika PK (Peninjauan Kembali) Bank Mutiara dinyatakan kalah, Umar menuturkan Bank Mutiara memiliki kewajiban.

"Harapannya sama-sama mematuhi hukum yang berlaku, kami sampai saat ini tidak memiliki kewajiban membayar, kalau memang nanti PK kita kalah ya kami punya kewajiban," kata dia saat acara konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Namun, Umar menegaskan, jika PK yang menunjukkan Bank Mutiara menang, dan harus menagih kembali duit tersebut, maka harus menagih pada siapa dan masih bisa menagih atau tidak. "Tapi kalau kami menang, terus bagaimana. Bisa tidak kami menagih kembali duit kami, ini lah yang menjadi pertimbangan," jelasnya.

Tidak hanya itu, Umar mengungkapkan selama ini hanya citra kekalahan Bank Mutiara lah yang selalu diungkap. Namun, kemenangan Bank Mutiara tidak sama sekali diungkap. "Jadi yang dilihat itu kekalahan kita saja, tapi seperti yang di Jakpus dan Surabaya tidak pernah di ungkap," tutupnya. (kie)

(wdi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini