Share
Ikut Kampanye

Jokowi Ditegur Mendagri

Awaludin , Okezone · Kamis 21 Februari 2013 12:02 WIB
https: img.okezone.com content 2013 02 21 500 765243 E3EpUs4yKV.jpg Joko Widodo (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan kehadiran Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menjadi juru kampanye pasangan Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki di Kabupaten Bandung, pada Sabtu, 16 Februari 2013 adalah langkah yang keliru. Hal tersebut dinilai telah menyalahi aturan.

"Pertama dia salah ngasih surat cuti, sebelumnya harusnya dia minta 12 hari sebelum ngajuin surat cuti itu," kata Mendagri Gamawan Fauzi ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/2/2013).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dikatakan Gamawan, Jokowi juga tidak memberitahukan keperluan kampanye untuk siapa Jokowi datang. "Ada saja waktu untuk Jokowi, tetapi dia kampanye untuk siapa tidak jelas dan tidak ada di surat itu. Padahal di dalam undang-undang sudah jelas diatur," imbuhnya.

Meski demikian, kata dia, mengenai sanksi bukan domainnya. Pihaknya hanya sebatas memberi teguran tertulis kepada Jokowi. "Itu bukan (urusan) Mendagri tapi urusan KPU dan Bawaslu. Kita terbitkan surat (teguran) saja," pungkasnya.

Sebelumnya, kehadiran Jokowi menjadi juru kampanye pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki di Kabupaten Bandung, pada Sabtu, 16 Februari lalu, tanpa disertai surat izin cuti dari Mendagri, dinilai menyalahi aturan. Panwaslu Provinsi Jawa Barat pun rekomendasi pemberikan sanksi terhadap pasangan nomor urut 5 itu ke KPU provinsi.

Ketua Panwaslu Jabar, Ihat Subihat, menjelaskan, hasil rapat pleno Panwaslu memutuskan bahwa Jokowi bersalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 14/2010, Pasal 11 ayat 1 dan 2, yang menyebutkan bahwa pejabat publik yang mengikuti kampanye harus mengajukan cuti terlebih dahulu.

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini