Share

Cerdas Pelihara Instalasi Listrik di Rumah

Riani Dwi Lestari , Okezone · Minggu 08 Januari 2012 11:50 WIB
https: img.okezone.com content 2012 01 08 472 553494 e6dRoVU5LU.jpg Foto: Instalasi listrik/ e-har.blogspot.com
A A A

JAKARTA - Bagian yang kerap dilupakan untuk merawatnya adalah instalasi listrik. Padahal, jika tidak diperlihara, instalasi listrik tidak hanya berpotensi membahayakan properti Anda, tetapi juga penghuninya.

Perlu Anda ketahui, dalam penyambungan listrik, kabel yang terpasang di Tiang Jaringan Tegangan Rendah (JTR), kabel Sambungan Rumah (SR) sampai ke Alat Pembatas dan Pengukur (APP yang terdiri dari KWH Meter dan MCB atau Mini Circulate Breaker) adalah milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sedangkan rangkaian kabel yang terpasang sebagai instalasi listrik rumah/bangunan adalah milik pelanggan.

Agar Anda tidak bingung, mari pelajari bagian apa saja yang perlu dipelihara pada instalasi listrik, berikut tipsnya, seperti disitat situs instalasilistrik, Minggu (8/1/2012):

1. Pastikan instalasi listrik di rumah atau bangunan milik Anda telah terpasang dengan tepat, benar dan aman serta menggunakan material listrik yang terjamin kualitasnya dan sesuai kapasitasnya.

  

2. Lakukan pemeriksaan rutin, minimal setahun sekali untuk memastikan apakah instalasi listrik masih layak untuk digunakan atau perlu direhabilitasi.

3. Jika instalasi listrik telah terpasang lebih dari lima tahun, sebaiknya perlu untuk direhabilitasi. Hal ini untuk menjaga agar instalasi listrik tetap layak dipergunakan dan mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

 4. Pergunakan peralatan rumah tangga elektronik yang disesuaikan dengan daya tersambung, kapasitas, dan kemampuan kabel instalasi listrik yang terpasang.

 5. Jika ingin memasang, merehabilitasi atau memeriksa instalasi listrik, sebaiknya menggunakan jasa instalatir yang resmi terdaftar sebagai anggota AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia). Informasi tentang instalasi listrik dapat menghubungi kantor PLN terdekat.

(rhs)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini