Share

10 Badan Usaha Jalan Tol Harus Segera Teken PPJT

Arif Dwi Cahyono , Sindo · Kamis 13 November 2008 17:58 WIB
https: img.okezone.com content 2008 11 13 277 163793 0jTz4emYqe.jpg Jalan Tol. Foto: Hasiholan Siahaan/Sindo
A A A

JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) meminta 10 badan usaha jalan tol untuk segera melakukan penandatanganan perubahan addendum Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

Adanya PPJT yang baru ini, diharapkan lebih menjamin risiko pembebasan tanah, karana memasukkan land capping di dalamnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Sekarang kita tinggal menunggu badan usaha tol untuk menandatangani perubahan PPJT," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung, di Jakarta (13/11/2008).

Addendum merupakan suatu pasal yang memuat perubahan terhadap pasal-pasal tertentu di dalam kontrak induk. Seperti diketahui, BPJT mengubah 10 perjanjian proyek jalan tol yang menggunakan dana talangan pembebasan tanah dengan memasukkan klausul skema land capping untuk memperkuat daya tawar kepada perbankan.

PPJT 10 jalan tol yang akan diubah itu adalah ruas Cikopo-Palimanan, Kanji-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Kertosono-Mojokerto, Surabaya-Mojokerto, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, dan Bogor Ring Road.

(ade)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini